Tunjangan Penghasilan ASN Pemkot Bandung Dipangkas Rp105 Miliar

- 12 Mei 2020, 15:03 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memangkas tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 25% hingga akhir tahun 2020.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Presiden lewat Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menjelaskan, pemotongan sebesar 25% tersebut merupakan pilihan Wali Kota Bandung Oded M. Danial yang dituangkan dalam Perwal No. 03 tahun 2020 jo perwal 20 tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pegawai.

"Pilihan 25% tersebut merupakan angka yang ditawarkan oleh Kementerian Keuangan yakni 50%, 30% dan 25%. Dan pak Wali memilih 25%," ungkapnya, Selasa (12/05/2020).

Baca Juga: Prosedur PPDB Kota Bandung di Masa Pandemi Corona, Pendaftaran Dilakukan di Sekolah Asal

Kendati demikian, Yayan mengatakan masalah ini masih dikaji termasuk diantaranya Dinas yang terlibat langsung penanganan Covid-19 apakah memungkinkan untuk tidak dilakukan pemotongan dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya yakni memiliki risiko yang cukup tinggi dalam masa pandemik Covid-19 ini.

"Ada usulan dari Dinkes, karena berisiko dan bersentuhan langsung dengan pasien jadi minta tidak dikurangi. Sebetulnya semua berisiko tapi Dinkes lebih berisiko. Tapi itu baru usulan dan kami akan mengkaji usulan tersebut. Jadi belum menjadi ketetapan" jelas Yayan.

Baca Juga: KSPI Tolak Kebijakan Warga Berusia 45 Tahun ke Bawah Kembali Bekerja

Pertimbangan yang dilakukan atau poin terkait tidak dipotongnya tunjangan PNS antara lain beban tugas, kelangkaan profesi seperti Keberadaan dokter, dan ketersediaan anggaran.

"Itu yang menjadi pertimbangan hingga akhirnya disepakati bahwa untuk tunjangan PNS tidak dipotong," tegasnya.

Sementara untuk perhitungan anggarannya sendiri, Yayan mengungkapkan pihaknya telah melakukan perhitungan.

Baca Juga: Salurkan Bansos Ke Masyarakat, PT Pos Akui Hadapi Sejumlah Hambatan

Dimana keluar angka Rp15 Miliar perbulan dan telah ditetapkan hingga akhir tahun 2020.

"Kurang lebih 7 bulan jadi Rp15 Miliar dikalikan 7 kurang lebih Rp105 Miliar. Dengan adanya kondisi ini kami imbau agar maklum dan prihatin dengan kondisi warga Kota Bandung diluar sana," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x