Kepala Daerah di Bandung Raya Sepakat PSBB, Tinggal Menunggu Persetujuan Kemenkes

- 14 April 2020, 18:02 WIB
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini  Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan.
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan. /ARMIN ABDUL JABBAR//

BANDUNG,(PRFM) - Kepala Daerah di Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang sudah sepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan tersebut diambil untuk membatasi aktivitas warga guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Bupati Bandung, Dadang M Naser mengatakan, para kepala daerah di Bandung Raya sepakat mengusulkan pembelakuan PSBB mulai Rabu, 22 April 2020.

"Tadi sudah telekonferensi persiapan PSBB dengan gubernur (Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil), sepakat akan dilakukan (PSBB) minggu depan Rabu 22 April," kata Dadang saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Presiden, Menteri, Hingga Anggota DPR Tidak Akan Mendapatkan THR

PSBB di Bandung Raya akan diterapkan selama 14 hari. Selama masa PSBB, warga dilarang berkegiatan di luar rumah.

Dadang menambahkan, usulan PSBB di kawasan Bandung Raya sudah disampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan tinggal menunggu persetujuan.

"Besok surat menyurat dengan Kementerian (Kemenkes) untuk PSBB akan disampaikan," kata dia.

Menurut Dadang, PSBB di Kabupaten Bandung tidak akan menyeluruh. PSBB hanya akan diterapkan di kecamatan yang berbatasan dengan Kota Bandung dan Cimahi.

"PSBB di Kabupaten Bandung parsial, kita lakukan di perbatasan dengan Kota Bandung dan Cimahi yakni Kecamatan Margaasih, Margahayu, Katapang, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, dan Rancaekek," kata dia.

Baca Juga: Seskoau Gelar Seminar Internasional Secara Daring

Sementara itu terkait jaring pengaman sosial, Dadang menuturkan pihaknya masih melakukan pendataan warga yang akan menerima bantuan.

Bantuan akan diberikan kepada warga kategori miskin baru, termasuk warga luar daerah yang bekerja dan berdomisili di Kabupaten Bandung.

"Penanganan sosial bagi misbar (miskin baru) sedang didata, kita libatkan sampai tingkat RT. Kepala Desa menyiapkan cadangan pangan untuk warga misbar yang belum tersentuh, termasuk pendatang yang menetap karena tidak bisa mudik," kata Dadang.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x