Curhat Penggali Kubur Saat Makamkan Jenazah COVID-19 di TPU Cikadut

- 12 April 2020, 17:38 WIB
ILUSTRASI mengurus jenazah pasien Covid-19.*
ILUSTRASI mengurus jenazah pasien Covid-19.* /ANTARA/ANTARA FOTO

Baca Juga: PSBB di Lima Wilayah Jabar Mulai Berlaku 15 April 2020

Beni menerangkan, untuk penguburan jenazah yang terpapar COVID-19 ini para petugas kini dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Prosedur keamanan juga kembali diterapkan setelah proses pemakaman selesai.

“Sekarang dikasih hand sanitizer, pakai kacamata, pakai baju hazmat itu didobel lagi dua lapis sama jas plastik. Kalau sudah beres langsung disemprot lagi. Kalau sudah beres tinggal disimpan,” jelasnya.

Dalam satu kali proses pemakaman, sambung Beni, biasanya dikerjakan maksimal oleh 18 orang. Yakni terdiri dari petugas gali kubur yang maksimal sebanyak 12 orang kemudian aada petugas angkut sebanyak 6 orang.

“Kadang ada pendamping juga kan kalau pemakaman izin ke Camat, Lurah dan ada warga setempat juga. Sama suka ada dari Polsek dan Koramil. Kalau keluarga pas pemakaman suka ada beberaapa orang,” ungkapnya.

Beni bersama petugas pemakaman lainnya akan tetap bersiaga untuk melayani penguburan jenazah yang terjangkit COVID-19.

Menurutnya, jenazah terinfeksi COVID-19 tidaklah mengerikan seperti yang merebak melalui media sosial, sekalipun tetap harus disikapi dengan kewaspadaan.

“Kita akan selalu siap 24 jam pokoknya kalau dibutuhkan. Bagi kita mah ini buat tambahan ibadah aja,” katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah