Warga yang Pulang ke Bandung dari Wilayah Pandemi Bisa Kena Denda Rp 100 Juta

- 3 April 2020, 20:00 WIB
Suasana Jalan Asia Afrika, Rabu (25/3/2020).
Suasana Jalan Asia Afrika, Rabu (25/3/2020). /Dok PRFM.


BANDUNG, (PRFM) – Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengungkapkan, warga yang pulang ke Bandung dari wilayah-wilayah pandemi COVID-19 seperti Jakarta, diharapkan untuk melaporkan diri ke aparat kewilayahan.

Pasalnya jika tidak berkoordinasi dengan aparat kewilayahan saat pulang ke Bandung, warga tersebut bisa dikenai sanksi berupa denda Rp 100 juta dan terancam satu tahun penjara.

Sanksi ini bisa menguat jika warga tersebut tidak melakukan isolasi mandiri saat berada di Kota Bandung.

“Jika ada warga yang pulang ke Bandung dari wilayah-wilayah pandemi, tidak mau melapor ke RT dan RW, maka bisa dikenai hukuman. Karena tindakan tersebut sudah termasuk tindak pidana ringan,” kata Mujahid saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Jembatan Desa Cijunti Ambruk Akibat Longsor

Ia menjelaskan, hukuman tersebut seusai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam aturan tersebut, warga yang datang dari wilayah penyebaran virus, harus melaporkan diri dan berkoordinasi dengan apaparat kewilayahan, seperti RT dan RW. Hal ini merupakan prosedur agar meminimalisir penyebaran virus.

“Oleh karena itu selama masa pencegahan COVID-19, sebaiknya jangan dulu pulang ke kampung, khususnya ke Kota Bandung,” tukas Mujahid.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x