BANDUNG, (PRFM) - Layanan SIM keliling untuk wilayah Kota Cimahi hari ini, Senin (9/3/2020) berada di Area Alun-alun Kota Cimahi.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, KBB Hentikan TKA dan Awasi Objek Wisata
Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP asli berikut fotokopi KTP
- SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
- Surat keterangan sehat (ada di lokasi perpanjang)
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
- Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.