BANDUNG, (PRFM) - Layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat hari ini, Jumat (21/02/2020) berada di area Gate Tol Padalarang Timur atau depan Pos Patwal Polres Cimahi.
Pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi dimulai pukul 09.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas.
Baca Juga: Jadwal Salat Wilayah Bandung Raya Hari ini, Jumat 21 Februari 2020
Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli berikut fotokopi KTP.
- SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.