Kini, Akta Kelahiran dan Akta Catatan Sipil Lainnya Dicetak pada Kertas HVS A4 80 Gram

23 Juni 2020, 08:01 WIB
Ilustrasi /dok.PRFM

PRFMNEWS - Banyak jenis dokumen akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Di antaranya adalah akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

Biasanya, fisik dari akta pencatatan sipil ini berbeda dengan jenis dokumen lainnya karena dicetak dengan kertas dengan warna khusus. Namun kini, semua akta pencatatan sipil tersebut akan dicetak pada kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Dikutip prfmnews.id dari instagram Disdukcapil Kota Bandung @disdukcapilbdg, sesuai dengan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, pencetakan dokumen adminduk sekarang menggunakan HVS A4 80 gram dengan berwarna putih yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR code.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Samsat Outlet Bapenda Jabar

Pencetakan akta pencatatan sipil pada HVS A4 80 gram ini mulai berlaku sejak Maret 2020.

Meski begitu, warga yang memiliki akta pencatatan sipil terdahulu, tak perlu melakukan perubahan karena akta tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya. Hanya saja, jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka dipersilahkan untuk menggantinya.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran

"Dan dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang masih menggunakan tanda tangan basah masih tetap berlaku ya," kata Disdukcapil Kota Bandung dalam keterangannya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Instagram @disdukcapilbdg

Tags

Terkini

Terpopuler