Dalam hal ini, juga termasuk dengan muntah disengaja. Karena proses muntah dengan sengaja pasti memasukan suatu benda ke dalam rongga mulut.
Sedangkan untuk suntikan, selama itu tidak menambah energi seperti suntik vitamin, maka dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Contohnya suntik yang memang dikarenak suatu penyakit saat itu dan memang diharuskan untuk di suntik.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Ajak Pengusaha Kelas Kakap Bantu UMKM
2. Bercampur suami dan istri
Melalukan hubungan suami istri pada saat masih berpuasa.
Bahkan Ustad Adi Hidayat mengatakan selain membatalkan puasa, ada kafarat atau denda atas perbuatan tersebut.
Denda tersebut puasa dua bulan berturut-turut, memberi makan 60 anak yatim dan memerdekakan seorang budak.
3. Syahwat (Maksiat)
Perbuatan yang memancing syahwat seperti melihat dan menonton film dewasa dianggap juga membatalkan puasa.