PKL Puncak Bogor Pindah ke Rest Area Gunung Mas Mulai 24 Juni 2024, Pengunjung Gratis Biaya Parkir

Tayang: 21 Juni 2024, 06:30 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
PKL Puncak Cisarua harus pindah ke Rest Area Gunung Mas mulai 24 Juni.
PKL Puncak Cisarua harus pindah ke Rest Area Gunung Mas mulai 24 Juni. /dok. Diskominfo Kabupaten Bogor/

Gratis parkir

Kemudian pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk memasang rambu-rambu peringatan dilarang parkir. Sehingga kendaraan tidak boleh parkir sembarangan di area yang telah terpasang rambu larangan tersebut.

“Ini upaya kami untuk mencegah adanya parkir liar dan menciptakan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas di wilayah Puncak. Segera manfaatkan Rest Area Gunung Mas ini, fasilitasnya sudah kami sediakan, kuncinya sudah ada, tinggal pindah saja untuk menempati kios-kios yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga: Viral Pria Main Sepatu Roda di Jalan Raya Puncak Pass Cianjur Berunjung Minta Maaf di Kantor Polisi

Asmawa tak menampik bahwa sebelumnya dari sekitar 600 kios yang tersedia di Rest Area Gunung Mas, 160 kios di antaranya sempat diisi pedagang, tapi kemudian mereka meninggalkan area tersebut karena sepi pengunjung.

Namun pada proses relokasi kali ini, dia menyatakan telah berbenah dan menyiapkan sejumlah upaya-upaya tersebut agar tidak ada lagi alasan bagi para PKL di Kawasan Wisata Puncak enggan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.

"Karena ternyata latar belakang adanya rest area itu adalah permintaan para pedagang untuk dibuatkan. Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan, maka ayo kita sama-sama manfaatkan. Dan secara perlahan kita pastikan rest area itu layak untuk dijadikan area perdagangan," tuturnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra menyatakan Pemkab Bogor memberikan waktu kepada para PKL Kawasan Puncak untuk membongkar lapak secara mandiri sebelum mengerahkan petugas melakukan penertiban di wilayah itu.

Suryanto mengaku Pemkab Bogor sudah memberikan surat edaran kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka. Sehingga para PKL diberikan waktu hingga 24 Juni 2024 untuk inisiatif membongkar lapak mereka dan pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Baca Juga: Antisipasi Macet di Bogor, Ada Jalan Sehat dan Festival Kuliner Juni 2024, Ini Rute dan Jadwal Acaranya

"Sudah (terbitkan surat edaran), itu kan bukan suatu yang baru. Kita ingin mereka sadar dulu ini pindah sendiri, bongkar sendiri. Kami sebenarnya bukan penertiban tapi pemindahan. Yang sudah nggak mau baru kita tertibkan, jadi jangan salahkan kami," terangnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub