PRFMNEWS - Dengan tegas Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk mudik dengan kendaraan dinas.
Menurutnya, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk dinas dan tidak diperkenankan digunakan untuk mudik.
"Kendaraan dinas tidak boleh dipakai (untuk mudik)," tegasnya Jumat, 5 April 2024.
Bey mengingatkan bahwa ASN adalah panutan masyarakat yang harus memberikan contoh yang baik.
Karenanya dia mengimbau ASN yang melakukan perjalanan mudik untuk menggunakan angkutan umum saja.
"ASN itu panutan masyarakat. Jadi jangan menggunakan kendaraan dinas karena masyarakat sendiri menggunakan angkutan umum, mengapa ASN juga nggak pakai angkutan umum," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Istana Rotasi Jabatan Bey Machmudin yang Kini Menjadi Staf Ahli Kemensesneg
Disebutkannya, penggunaan kendaraan umum untuk mudik pun diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas.