Polda Jabar Pecat 28 Polisi Akibat Beberapa Sebab

- 5 Maret 2024, 17:00 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus saat Upacara PTDH terhadap 28 Anggota Polri di Polda Jabar
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus saat Upacara PTDH terhadap 28 Anggota Polri di Polda Jabar /

BANDUNG, PRFMNEWS - Polda Jabar melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 28 polisi yang melanggar aturan disiplin dan kode etik Polri ini dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus pada Senin, 4 Maret 2024.

Dalam upacara PTDH itu, Kapolda Akhmad Wiyagus menyebutkan daftar 28 anggota Polri Polda Jawa Barat yang diberhentikan secara tidak hormat berasal dari Satker Yanma, Biddokkes dan Dit Samapta Polda Jabar.

Baca Juga: Polda Jabar Duga 2 Mobil Caleg di Cianjur Sengaja Dibakar, Begini Kronologinya Menurut Saksi Mata

“Serta dari 13 Satwil Jajaran Polda Jabar yaitu Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang,” kata Akhmad.

Adapun berbagai kasus hukum yang telah dilakukan oleh para anggota Polri yang dipecat ini yaitu narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, serta penyimpangan seksual.

Selain telah melanggar disiplin dan kode etik Polri, Akhmad menegaskan bahwa apa yang dilakukan para personel ini dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi seorang anggota Polri.

Dia menyatakan Upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

Baca Juga: Anggota Brimob Polda Jabar, Aipda Hadiyanto Gugur saat Melakukan Tugas

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x