DLH Jabar Beri Kuota Tambahan Ritase Pembuangan ke TPA Sarimukti

- 9 Februari 2024, 11:40 WIB
Kondisi tumpukan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Kondisi tumpukan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. /Diskominfo Kota Bandung

BRAGA, PRFMNEWS - Permasalahan sampah di Bandung Raya masih sangat bergantung pada operasional TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat (Jabar) Prima Mayaningtyas menyampaikan, beberapa hari lalu kuota ritase pembuangan sampah untuk Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat telah defisit.

Namun akhirnya setelah dilakukan penataan khususnya di zona 2, DLH Jabar bisa memberikan kuota tambahan untuk empat kota/kabupaten di Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA: BUMN Bakal Rekrutmen Pegawai Besar-Besaran Maret Nanti

"Nah ini kami berikan mulai tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan 10 April 2024," kata Prima saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Jumat, 9 Februari 2024.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh PR FM 107.5 News Channel (@prfmnews)

Meski sudah ada penambahan kuota, Prima berharap pengelolaan sampah khususnya di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat bisa lebih baik karena selalu melebihi kuota.

"Jadi 2 kabupaten ini yang saya mohon lebih memperkuat lagi atau meningkatkan lagi upaya-upaya pengurangan (sampah) di hulu," ucapnya.

Tak hanya itu, Prima memastikan pihaknya juga saat ini masih terus mengupayakan perluasan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x