PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19 pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
SE ini, kata Bupati Cianjur Herman Suherman, diterbitkan mengingat selama libur Nataru 2023/2024, terjadi peningkatan mobilitas warga.
Melalui edaran ini, Bupati Herman meminta warganya mewaspadai risiko penularan Covid-19 akibatnya tingginya pergerakan masyarakat dari berbagai daerah.
Baca Juga: Soal Syarat Beli Tiket Kereta Api Seiring Kasus Covid-19 Naik, KAI: Kami Jalankan Arahan Kemenhub
Isi dari SE ini, ujar Herman, juga menyarankan agar warga Cianjur tidak bepergian ke luar kota jika tidak punya keperluan mendesak. Apabila harus melakukan perjalanan ke luar kota, maka warga sangat dianjurkan menerapkan prokes salah satunya memakai masker.
"Gunakan alat pelindung diri saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Senin 25 Desember 2023.
Ia pun memastikan sudah menginstruksikan ke Dinkes Kabupaten Cianjur untuk menyosialisasikan SE mengenai penerapan prokes untuk mencegah penularan Covid-19 tersebut kepada warga.
"Kami sudah menyebarkan SE ke kecamatan hingga desa dan objek wisata di Cianjur," tuturnya.