Soal Syarat Beli Tiket Kereta Api Seiring Kasus Covid-19 Naik, KAI: Kami Jalankan Arahan Kemenhub

- 22 Desember 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /Pikiran Rakyat/ Vienasella Sriputri

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan terkait aturan terbaru bagi penumpang kereta api (KA) termasuk untuk pembelian tiket hingga saat melakukan perjalanan akan mengikuti instruksi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Untuk saat ini, KAI menegaskan belum ada syarat khusus yang diberlakukan terkait aturan membeli tiket maupun melakukan perjalanan menggunakan kereta api seiring adanya tren kenaikan kasus Covid-19 di masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

"Tidak, kami belum memberlakukan syarat khusus. Belum ada pembatasan-pembatasan, untuk pemesanan tiket masih normal," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana PT KAI John Robertho, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 21 Desember 2023.

Baca Juga: Balita Tewas Tercebur Kolam Air Mancur, Pengamanan di Masjid Al Jabbar Akan Semakin Ditingkatan

Sejauh ini, imbuh John, pihaknya baru menjalankan arahan Kemenhub terkait imbauan agar penumpang kereta api memakai masker. Imbauan protocol kesehatan (prokes) tersebut juga berlaku bagi petugas KAI yang berada di area stasiun maupun dalam perjalanan KA.

"Kita kemarin juga arahan-arahan dari Kemenhub masih biasa saja, baru imbauan memakai masker saja kalau yang kurang sehat," tuturnya.

Selain menjaga dari Covid-19, Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengungkapkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung melakukan tes kesehatan dan narkoba yang diikuti oleh seluruh pekerja Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) yang akan melaksanakan perjalanan kereta api selama Masa Angkutan Nataru 2023/2024.

Baca Juga: Pamit ke Sekolah, Anak di Bandung Diculik dan Diperkosa Kenalannya di Medsos hingga Dijual ke 20 Pria

Pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba itu diikuti oleh ratusan ASP yang terdiri dari masinis, asisten masinis, petugas layanan kereta, teknisi kereta api, dan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x