Urutan 3 Daerah di Jawa Barat dengan Besaran UMK 2024 Tertinggi dan Terendah

- 1 Desember 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi UMK 2024
Ilustrasi UMK 2024 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PRFMNEWS – Besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh daerah Jawa Barat (Jabar) telah resmi diumumkan oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kamis 30 November 2023. Formulasi perhitungan UMK Jabar 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Merujuk daftar besaran UMK 27 kabupaten/kota di Jabar yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, bisa dikategorikan masing-masing 3 (tiga) daerah dengan nominal UMK paling tinggi (terbesar) dan paling rendah (terkecil).

Daftar 3 daerah dengan urutan nominal UMK 2024 terbesar di Jabar adalah:

Baca Juga: Santri di Tangsel jadi Korban Begal, Pelaku Incar Ponsel Korban

1. Kota Bekasi Rp5.343.430 yang naik 3,59 persen dari tahun 2023.

2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834 yang naik 1,58 persen dari tahun 2023.

3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263 yang naik 1,59 persen dari tahun 2023.

Sedangkan 3 daerah dengan urutan UMK terendah di Jawa Barat yaitu:

1. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464 yang naik 3,35 persen dari tahun 2023.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x