PRFMNEWS - Polres Karawang telah melakukan penangkapan terhadap seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari, karena tega mencabuli sejumlah anak didiknya.
Guru tersebut kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Karawang, karena dilaporkan telah mencabuli delapan siswanya.
"Modusnya, pelaku membujuk korban akan mendapatkan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejatnya, sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul sesukanya," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang.
Baca Juga: Dokter Sebut Anak Sering Ngompol hingga Cepat Lapar Termasuk Gejala Diabetes yang Perlu Diwaspadai
Abdul Jalil mengatakan, pelaku berinisial SP alias PJ (45) adalah guru berstatus PPPK, warga Kecamatan Karawang Timur, dan diketahui telah memiliki istri, tapi belum memiliki anak.
Menurut dia, aksi bejat pelaku terungkap saat keluarga dari salah seorang korban membuka ponsel milik korban, dan melihat pesan korban bersama sang guru.
"Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku dari pesan dalam handphone milik korban, yang dianggap di luar nalar dan sangat tidak pantas," katanya.
Kemudian ibu korban mendapat keterangan dari korban, bahwa sekitar bulan Agustus, saat jam pelajaran pelaku kerap menghampiri korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.