Respons Bey Machmudin soal Buruh di Jabar Tolak Aturan Baru Upah Minimum 2024

- 14 November 2023, 11:30 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin /Humas Jabar/

Baca Juga: Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta Per Jemaah, Menag: Untuk Biayai Beberapa Komponen

Menurut Bey, penerbitan PP terbaru tentang pengupahan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pengupahan Jabar untuk segera menggunakan aturan itu guna menghitung besaran kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat pada 2024.

Bey juga mendorong Dewan Pengupahan Jabar segera menyosialisasikan PP Nomor 51 Tahun 2023 ke tingkat Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.

"Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok disebar ke ketenagakerjaan masing-masing kabupaten kota," kata Bey.

Baca Juga: Serukan Pemilu Damai, Edwin Senjaya: Jangan Kotori dengan Tindakan Kontraproduktif

Bey menyatakan, dia akan melakukan pertemuan bersama para buruh terkait penolakan tersebut. Namun hal ini akan menunggu keputusan dari Disnakertrans masing-masing kota terlebih dahulu.

"Kami menunggu dulu yang dari Nakertrans. Insya Allah penetapan UMP dan UMK akan sesuai dengan waktu yang ditentukan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah