Setelah menelusuri aliran sungai, pihaknya kemudian melakukan sidak ke pabrik dan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha yakni membuang limbah ke kali karena bak penampungan limbah batu hijau tidak berfungsi.
Di lokasi tersebut, DLH Kabupaten Sukabumi kemudian memberikan surat tentang penutupan sementara pabrik tersebut dan dilarang melakukan berbagai aktivitas sampai bak penampungan limbah diperbaiki atau dibangun kembali.
Di sisi lain, di wilayah Kecamatan Cikembar sendiri sedikitnya ada 30 perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan batu hijau.***