Polres Garut Tangkap 5 Pelaku Pelucutan Bendera Merah Putih

- 27 Agustus 2020, 18:51 WIB
Seorang pemuda terekam CCTV saat mencabut bendera merah putih di kawasan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Seorang pemuda terekam CCTV saat mencabut bendera merah putih di kawasan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. /ANTARA/potongan video warga/

PRFMNEWS - Polres Garut dan Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap 5 pelaku pelucutan bendera merah putih di Garut pada Rabu 26 Agustus 2020. Kelima pelaku masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku karena aksi mereka terekam CCTV.

Pelucutan bendera itu sendiri terjadi di Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut pada Kamis 20 Agustus lalu. 

"Dari hasil penyelidikan kita temukan bukti dan pelaku, kemarin kita sudah amankan," kata Erdi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 27 Agustus 2020.

 

Baca Juga: Ombudsman: Pernyataan Ahok Soal 'Pertamina Akan Dibubarkan Jika Rugi' Berpotensi Maladministrasi

Erdi menyampaikan, motif pelaku melucuti bendera adalah untuk dijual kembali di media sosial. Dalam aksinya pelaku mengambil 4 buah bendera yang dipasang warga di pinggir jalan. Artinya tidak ada motif penghinaan simbol negara.

"Mereka berencana menjual bendera di medsos, dan hasilnya untuk keperluan sehari-hari. Tidak ada motif lain, khawatir kita tidak menyukai bendera, ternyata jauh dari pemikiran kita," katanya.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali mengenai motif dari para pelaku. Ke depan akan dipastikan terkait status hukum para pelaku.

"Nanti akan dilakukan pendalaman oleh Polres Garut, apakah dimediasi karena masih anak-anak, atau diberlakukan Undang-Undang terkait Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.

Baca Juga: Update 27 Agustus: Di Kabupaten Bandung, Hanya Nagreg dan Ciwidey yang Nihil Kasus Covid-19

Jika yang diberlakukan adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka kelima pelaku terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp250 ribu.

"Tapi penyidik masih mendalami, jika ada motif lain akan berubah (hukuman)," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x