PRFMNEWS - Pada Rapat Terbatas di tahun 2023 terkait Arahan Kebijakan Nasional, Presiden meminta untuk memprioritaskan percepatan Program Strategis Nasional yang akan berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat. Misalnya, Program Sertifikasi Tanah untuk rakyat, Legalisasi Lahan Transmigrasi, Reforma Agraria, Perhutanan Sosial serta Peremajaan Perkebunan Rakyat.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan Reforma Agraria? Serta bagaimana penerapannya di wilayah Jawa Barat?
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya menjelaskan, Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses kemakmuran rakyat Indonesia.
Baca Juga: Tekad Pemerintah Kota Bandung Pertahankan Status Badan Publik Informatif
"Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan serta pemberian pendampingan bagi subjek agar dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal melalui penataan tanah merupakan hubungan dalam Reforma Agraria," papar Rudi saat 'Bincang Santai Seputar Pertanahan' di Radio PRFM, Rabu 9 Agustus 2023 malam.
Rudi memaparkan, tujuan Pemerintah Indonesia terkait Reforma Agraria tidak hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan dilakukan penataan aset dan penataan akses, dilanjutkan dengan penataan penguasaan dan penggunaan tanah, pemberian kesempatan akses permodalan lalu legalisasi aset, redistribusi tanah dan distribusi manfaat akan memakmurkan rakyat," jelasnya.
Redistribusi Tanah