Layanan SIM Keliling Sumedang Hari Ini, Sabtu 22 Agustus 2020

- 22 Agustus 2020, 07:24 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /PRFM



PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling Polres Sumedang pada hari ini, Sabtu 22 Agustus 2020, berada di Dealer Yamaha Jaya Perkasa Motor atau JPM di Jalan Mayor Abdurahman No.46, Sumedang.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Baca Juga: 'Cinta Lama Bersemi Kembali' Mario Gomez Jadi Pelatih Borneo FC

Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Sutradara Ungkap Ben Affleck Akan Kembali Jadi Batman dalam Film The Flash

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah