Ini 4 Pakta Integritas Netralitas ASN untuk Pemilu 2024

- 23 Mei 2023, 18:00 WIB
ASN harus patuhi 4 pakta integritas Pemilu 2024
ASN harus patuhi 4 pakta integritas Pemilu 2024 /DPRD Jabar

PRFMNEWS - Sekretariat DPRD Jawa Barat menggelar pembacaan ikrar sekaligus penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat apel pagi Senin 22 Mei 2023.

Pembacaan ikrar sekaligus penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Pemilu 2024 dilakukan di halaman Gedung DPRD Jawa Barat, dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Iman Tohidin.

Iman Tohidin menuturkan, apel pagi hari ini diikuti pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Pemilu 2024, dan menyampaikan terkait peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang ke 115 yang jatuh pada 20 Mei 2023.

Baca Juga: Ida Wahida: DPRD Jabar Dipastikan Kawal Proses Tindak Lanjut LHP LKPD 2022

“Iya alhamdulilah tadi pagi kita sudah melaksanakan apel rutin setiap senin. Bersamaan dengan itu saya menyampaikan pula terkait Hari Kebangkitan Nasional yang ke 115 di 2023 ini, dan pembacaan ikrar sekaligus penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Pemilu 2024. Ada beberapa hal penting yang saya sampaikan di apel pagi tadi,” tutur Iman Tohidin.

Terkait pakta integritas ASN di Pemilu 2024. Ada 4 poin yang disampaikan dan harus ditaati di antaranya: pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Cara Cek Nama di Data Pemilih Pemilu 2024 dengan Modal NIK

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong alias hoaks. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x