Wilayah administrasi politik yang disebut provinsi, kota dan kabupaten dalam realita di lapangan tidak selalu warganya cukup beraktivitas di satu wilayah saja.
Kang Emil mencontohkan dalam urusan ekonomi, orang tinggal di kabupaten A bisa saja bekerja di kota B. Begitu pun untuk urusan air sama, mengalir datang dari kota A, mengalir ke kota B, lalu berakhir di kota C.
"Sehingga kita mendapati banyak kendala dalam menyamakan visi misi dalam skala aglomerasi atau klaster," ujarnya.
Kang Emil mengungkap pula bahwa khusus pengelolaan Cekban telah mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat melalui Perpres Nomor 45 tahun 2018 tentang RTR Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sehingga Cekban menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Selain itu ada Peraturan Menteri ATR Nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekban. Lalu diturunkan ke Pergub Jabar No. 86 tahun 2020 tentang BP Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Inilah yang menjadi dasar hukum dibentuknya Badan Pengelola.
Khusus kepada Kepala Pelaksana BP Cekban, Kang Emil menitipkan dua pesan sekaligus akan jadi tugas awal yang dilaksanakan Tatang Rustandar Wiraatmadja.
"Hari ini bisa kita saksikan dimulainya sebuah manajemen pembangunan yang lebih baik. Untuk Pak Tatang saya titip segera koordinasikan dengan tim provinsi, satu. Kedua koordinasikan dengan lima wilayah di Bandung Raya untuk memulai menyamakan persepsi permasalahan," tuturnya.
Untuk mendukung pengelolaan tata ruang, Gubernur menekankan agar pembangunan transportasi publik di wilayah Cekungan Bandung menjadi prioritas.
Sejalan dengan teori pembangunan perkotaan, bahwa transportasi publik juga tidak boleh berhenti hanya di satu wilayah administrasi saja.