Terungkap! Alih Fungsi Hutan Lindung Menjadi Lahan Pertanian, Jadi Persoalan di Cekungan Bandung

- 24 Januari 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi Kawasan Hutan
Ilustrasi Kawasan Hutan /PRFM

PRFMNEWS - Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Koswara mengungkapkan persoalan pemanfaatan lahan di cekungan Bandung.

Menurutnya, terjadi perubahan pemanfaatan atau alih fungsi lahan hutan lindung menjadi lahan pertanian yang cukup masif di cekungan Bandung. Sehingga hal itu berdampak terhadap lingkungan.

"Yang jadi persoalan di cekungan Bandung banyak kondisi yang harusnya hutan lindung, berubah fungsi menjadi pertanian terbuka. Itu yang jadi kenapa daya dukung lingkungan di cekungan Bandung berkurang," kata Koswara saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 24 Januari 2021.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta RCTI Minggu 24 Januari, Sosok Rafael Teman Andin Terungkap

Baca Juga: Muncul Istilah Herd Immunity pada Vaksinasi Covid-19, Apa Artinya?

Koswara mengatakan, alih fungsi hutan lindung menjadi lahan pertanian terbuka harus dihentikan. Hal itu dilakukan untuk memberi daya dukung terhadap lingkungan.

Pasalnya akibat perubahan alih fungsi tersebut, lahan resapan air berkurang dan mengakibatkan banjir. "Sehingga air tidak tertahan dan tidak terserap," katanya.

Ia pun memberikan solusi, yakni masyarakat menjalankan pertanian yang berbasis kehutanan.

"Harus diajukan perhutanan kembali, jadi pertanian yang berbasis hutanan perlu disosialisasikan ke masyarakat, supaya selain dapat penghasilan juga memberikan dampak terhadap perlindungan lingkungan," ungkapnya.

Hal itulah menurutnya yang saat ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang lahan pertaniannya berada di atas ketinggian 700 meter.

"Itu yang harus disosilasikan dan dikelola masyarakat secara luas, terutama yang punya lahan di ketinggian di atas 700 meter," katanya.

Baca Juga: Pengelola Mal Menjerit dengan Kebijakan PPKM, Ini Permintaan APPBI Jabar kepada Pemerintah

Baca Juga: Alhamdulillah! Pembatasan Usia Jamaah Umrah Jadi 18 - 60 Tahun, Amphuri Jabar Beri Apresiasi Saudi

Koswara pun menjelaskan perbandingan antara rencana tata ruang yang masuk Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan kondisi lahan yang terakhir diidentifikasi pada 2018.

Pada tahun 2018, pemanfaatan ruang yang sifatnya terbangun menjadi gedung sudah berada di angka 18%, dari target yang tertuang dalam Perpres yaitu 24,3%.

"Ada penambahan (pemanfaatan ruang) tapi secara presentase tidak lebih dari 2%, jadi sekarang sekira 20%," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x