Selama 7 Hari Kedepan, Warga Tak Pakai Masker Akan Menerima Terlebih Dahulu Sanksi Teguran

- 28 Juli 2020, 20:56 WIB
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa saat melakukan pengecekan perlengkapan berkendara serta penggunaan masker pada pengendara di Jalan Raya Ciwidey - Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2020).**
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa saat melakukan pengecekan perlengkapan berkendara serta penggunaan masker pada pengendara di Jalan Raya Ciwidey - Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM.

Kendati demikian, lanjut Emil petugas pun tidak akan segan memberikan hukuman sosial hingga denda jika warga tersebut tetap tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Korea Selatan Siap Uji Klinis Tahap II di Indonesia

"Jadi petugas diberi kebebasan. Apakah ini tidak pakai masker karena lupa atau memang bandel. Nanti diberi hukuman sosial. Kalau mengancam keselamatan baru kita kasih denda," urainya.

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam Pergub tersebut bukan saja mengatur soal sanksi warga tidak bermasker saja, tapi juga berbagai jenis kegiatan termasuk diantaranya perkantoran dan perdagangan.

"Pergub 60 tahun 2020 bukan soal masker tapi sanksi kegiatan yang melanggar aturan protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Kawanan Monyet Ekor Panjang Kembali Satroni Pemukiman Warga di Lembang Bandung Barat

Sementara itu terkait dengan teknis penerapan sanksi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Kota dan Kabupaten masing-masing.

"Level teknis itu di Wali Kota dan Bupati. Jadi berbeda-beda tergantung kearifan lokal. Poinnya mendisiplinkan warga," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x