PRFMNEWS - Dinas Pendidikan secara resmi memberikan larangan kepada seluruh siswa SMP di wilayah Kota Cimahi untuk tidak mengendarai sepeda motor.
Larangan tersebut termasuk dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Cimahi tertanggal 8 Februari dengan nomor 003/ 2023 Tentang Larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari surat kepala kepolisian Resort Kota Cimahi nomor B/188/II/HUM.5.4/2023/Satlantas tanggal 3 Februari 2023 mengenai sosialisasi larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi.
Baca Juga: Demi Mencegah Banjir di Cingised, Pemkot Bandung Operasikan Rumah Pompa
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono menyatakan, pihaknya menggandeng Kepolisian untuk menegakan larangan ini.
"Pihak polisi tidak akan segan-segan melakukan penindakan pelanggaran lalulintas dengan sistem ETLE mobile ( Electronic Traffic Law Enforcement) dengan sasaran siswa SMP di wilayah Kota Cimahi, jika masih ada siswa yang mengendarai sepeda motor," katanya seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi Pemkot Cimahi.
Baca Juga: Satpol PP Amankan 26 Pasangan Bukan Suami Istri Saat Valentine di Surabaya
Diketahui, sejauh ini di Kota Cimahi terlihat banyak terlihat siswa SMP yang ke sekolah mengendarai motor tanpa menggunakan helm.