Akibat perbuatan para pelaku tersebut, pelaku terancam penjara paling lama sembilan tahun.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KJP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.***
Akibat perbuatan para pelaku tersebut, pelaku terancam penjara paling lama sembilan tahun.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KJP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Sumber: ANTARA