Geng Motor yang Kerap Lakukan Penganiayaan dan Resahkan Warga Cirebon Akhirnya Diciduk Polisi

- 9 Februari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi geng motor.
Ilustrasi geng motor. /prfmnews/

Akibat perbuatan para pelaku tersebut, pelaku terancam penjara paling lama sembilan tahun.

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KJP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x