Dalam Sebulan, 400 Perempuan Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Sumedang

- 29 Januari 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. /Pexels


PRFMNEWS - Pengadilan Agama Sumedang mencatat perkara perceraian yang diajukan pihak perempuan dalam satu bulan bisa mencapai 400 perkara. Untuk bulan Januari 2023 ini sudah hampir 200 perkara yang diajukan.

Menurut Humas Kantor Pengadilan Agama Sumedang, Dimyati, angka perceraian cukup tinggi terjadi karena faktor ekonomi, suaminya pengangguran, terkena PHK dan sebagainya.

"Perkara yang masuk ke pengadilan agama Sumedang umumnya masalah perceraian, yang diajukan oleh pihak perempuan yang menghendaki cerai gugat, dalam satu bulan saja ada 400 perkara, bahkan untuk bulan Januari ini ada hampir 200 perkara," kata Dimyati kepada PRFMNEWS, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Kenali Hak Perempuan dan Anak Apabila Terjadi Perceraian Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

Dimyati menjelaskan, Pengadilan Agama dalam dalam menyelesaikan perkara perceraian, selalu menyarankan untuk mediasi.

Mediasi adalah suatu yang wajib, sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Agung No 1 tahun 2016, jika tidak ada mediasi maka batal demi hukum kecuali yang digugatnya tidak hadir.

Baca Juga: Suami atau Istri Diperbolehkan Mengajukan Perceraian, Apabila Memenuhi Alasan Berikut

"Saya ingatkan kembali bagi masyarakat Sumedang, jika ada perselisihan keluarga jangan sungkan untuk datang ke Pengadilan agama, kami bisa membantunya, jadi jangan konsultasi ke KUA," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x