Viral Kasus Bullying di Bandung, Ombudsman Jabar Ingatkan Kewajiban Sekolah Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan

- 20 November 2022, 18:13 WIB
Tangkapan layar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana
Tangkapan layar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana /Kanal Youtube Radio PRFM

Dan Satriana juga mempertanyakan apakah kebijakan dalam Permendikbud tersebut sudah benar dilakukan di sekolah, terlebih aksi perundungan tersebut bukan pertama kali terjadi.

Baca Juga: Streaming Gratis Episode Preman Pensiun 7 Edisi Minggu 20 November 2022 di RCTI Plus

Maka itu Dan mendorong agar adanya pengecekan ke sekolah tentang ada tidaknya tim pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah tersebut.

Seperti diketahui setiap sekolah dalam Permendikbud no 82 tahun 2015 itu diwajibkan membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah terdiri dari Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, perwakilan orangtua/wali.

"Harusnya kita evaluasi bersama lagi bagaimana penerapan (Permendikbud) tersebut," kata Dan.

Dan Satriana mengatakan dengan adanya pembullyan yang terjadi itu menunjukan bahwa sekolah yang dimaksud telah gagal menerapkan pencegahan perundungan di sekolah.

"Artinya sekolah menurut dsaya gagal dalam menerapkan permendikbud tersebut sebagai upaya pencegahan mendeteksi dini dan akhirnya penanggulangan dari peerundungan itu," tegasnya.

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama! Polisi Amankan Remaja yang Diduga Tendang Nenek-Nenek di Tapsel

"Apakah ada standar prosedur, adakah pembentukan tim yang komprehensif melibatkan warga sekolah,"lanjutnya

Meski demikian, Dan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandung dalam menyikapi hal ini.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x