PRFMNEWS - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hingga hari ini masih terus bergulir.
Sidang banding dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy sambo atas putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) akan digelar pada hari ini, Senin, 19 September 2022.
Dalam sidang banding ini, mekanismenya terduga pelanggar yaitu Ferdy sambo tidak akan hadir seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi Prasetyo, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJNEWS.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Akan Hadiri Sidang Banding KKEP Pada Hari ini
Mekanisme sidang tersebut disebut sudah sesuai dengan pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana dalam pasal tersebut menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Sedangkan yang meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, lalu kedua tentang persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, dan keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Lebih lanjut, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ujar Dedi.