Polantas Kota Banjar Berhasil Ringkus 2 Pengedar Obat-obatan Terlarang dalam Toples

- 1 September 2022, 07:30 WIB
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menyampaikan keberhasilan anggota Polantas yang berhasil gagalkan peredaran obat terlarang.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menyampaikan keberhasilan anggota Polantas yang berhasil gagalkan peredaran obat terlarang. /Polres Banjar

PRFMNEWS - Dua orang tersangka berinisial HD dan RAP, berhasil ditangkap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Banjar karena diduga hendak mengedarkan penyalahgunaan kesediaan farmasi jenis obat hexymer dan tramadol.

Hal tersebut berawal ketika kedua tersangka melintas di depan Pos Polantas Kota Banjar dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Keduanya melintas tanpa menggunakan helm, melewati Pos Polisi dan kemudian keduanya diberhentikan oleh dua orang petugas Polantas namun setelah digeledah ditemukan ratusan obat-obatan terlarang yang disimpan dalam toples.

Baca Juga: 26 Ribu Tiket Liga 1 Persib Vs Rans Nusantara Sudah Dijual, Cek Cara, Harga, Syarat Beli untuk Nonton di GBLA

“Tersangka RAP dan HD selanjutnya diamankan Satuan Narkoba Polres Banjar Polda Jabar atas kepemilikan obat hexymer dan Tramadol” ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Bayu Catur Prabowo, seperti yang dilansir prfmnews.id dari polri.go.id.

Kasat Narkoba AKP Kusyata mengatakan, tersangka RAP dan HD memiliki 1 botol obat warna kuning diduga obat hexymer sebanyak 64 butir, 1 buah Pot warna putih bertuliskan HEXYMER berisi obat warna kuning diduga obat Hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis TRAMADOL HCL dan 6 kaplet obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 ( LORAZEPAM).

Baca Juga: Update Harga BBM 1 September 2022, Cek Harga Pertalite dan Pertamax Terbaru di Sini

Menurut pengakuan kedua tersangka RAP dan HD, obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh tersangka di wilayah Banjar.

Modus operandi Tersangka RAP dan HD diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer dan atau obat jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x