“Tersangka AA mengaku sudah 3 tahun menggunakan barang haram itu dengan alasan supaya tetap bugar ketika bertugas memberikan pelayanan masyarakat,” bebernya.
Dari penangkapan itu, Dedy menuturkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti, yakni handphone, korek api, pipet kaca berisikan sisa sabu-sabu, alat isap sabu atau bong. ***