Ada Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor dari 31 Mei sampai 1 Juni, Cek Infonya

- 31 Mei 2022, 21:00 WIB
Sejumlah kendaraan memadati jalur wisata Puncak di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/5/2022). Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah secara situasional untuk mengurai kepadatan di jalur wisata Puncak.
Sejumlah kendaraan memadati jalur wisata Puncak di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/5/2022). Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah secara situasional untuk mengurai kepadatan di jalur wisata Puncak. /Arif Firmansyah/Antara Foto

PRFMNEWS – Ganjil genap kembali diberlakukan di Puncak Bogor yang mulai berlaku sejak Selasa, 31 Mei 2022. Sistem ganjil genap tanggal merah di Puncak akan berlaku selama dua hari.

Sebelum menyesuaikan waktu berlibur ke kawasan Puncak, Anda harus mengetahui kebijakan ganjil genap yang berlaku. Berikut informasinya.

Menjelang tanggal merah besok, Rabu, 1 Juni 2022 Kepolisian daerah Bogor akan memberlakukan ganjil genap tanggal merah di kawasan Puncak.

Baca Juga: VIDEO Ridwan Kamil Menangis Bertemu Warga Swiss yang Selamatkan Adik dan Teman Eril di Sungai Aare

Mengutip dari laman instagram Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Resor (Polres) Bogor, sistem ganjil genap tanggal merah di jalur Puncak akan berlaku mulai 31 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB hingga Rabu, 1 Juni 2022.

“Ganjil genap mulai pukul 14.00 WIB siang nanti,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana seperti dikutip prfmnews.id melalui NTMC Polri.

Aturan ganjil genap tanggal merah di Puncak berlaku selama 24 jam pada 1 Juni 2022. Aturan tersebut juga berlaku untuk pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Kota Bandung Saat ini Masih Aman dari Penyakit Cacar Monyet

“Iya semua kendaraan (motor dan mobil) seperti biasa,” jelasnya.

Menurut Ketut, pihak Polres Bogor juga akan melakukan one way secara situasional. Aturan satu arah ini akan dibuat apabila terjadi kemacetan di daerah Puncak selama tanggal merah besok.

“Kalau memang ada kepadatan lalu lintas, kita berlakukan (oneway). Tapi kalau tidak ada kepadatan, tidak kita lakukan. Melihat volume kendaraan di jalur puncak,” ungkap Ketut.

Kemudian, sistem ganjil genap tanggal merah di Puncak akan berlanjut pada tanggal 1 Juni 2022 selama 24 jam penuh.

Baca Juga: Jelang Libur Hari Lahir Pancasila, Ganjil Genap Menuju Puncak Mulai Sejak Selasa

Adanya sistem ganjil genap tanggal merah di Puncak diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.

Tanggal 1 Juni 2022 adalah tanggal merah yang diberlakukan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Ketiga Menteri tersebut adalah Menteri Agama (Nomor 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1 Tahun 2022).

Baca Juga: Bobol Toko di Bogor, Komplotan Maling Ini Gasak Aksesoris HP Hingga 2 Karung

Tanggal 1 Juni 2022 adalah peringatan Hari Lahir Pancasila. Bertepatan dengan tanggal itu, Pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional 2022.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah