Terlilit Utang, Pria ini Nekat Teror Bank di Majalengka Menggunakan Bom Rakitan Mainan

- 25 Mei 2022, 08:00 WIB
Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi bersama stafnya memperlihatkan barang bukti kasus teror bom yang terjadi di BRI Unit Leuwimunding, Selasa, 24 Mei 2022 pada acara konferensi pers
Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi bersama stafnya memperlihatkan barang bukti kasus teror bom yang terjadi di BRI Unit Leuwimunding, Selasa, 24 Mei 2022 pada acara konferensi pers /Kabar Cirebon/Tati P/

PRFMNEWS - Seorang pelaku teror bom yang datangi bank dan meminta uang sebesar Rp30 juta akhirnya berhasil diamankan jajaran Polres Majalengka.

Sat Reskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers, terkait petugas polres yang berhasil mengamankan pelaku teror bom dan sempat menggegerkan warga Majalengka pada Selasa, 24 Mei 2022.

Pria berinisial D (32) ini berhasil diamankan oleh Polres Majalengka karena diduga membawa rakitan bom dan mendatangi sebuah Bank untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga: Ditunjuk Jokowi Tangani Masalah Minyak Goreng, ini Target Luhut yang Harus Dicapai Bersama 4 Menteri Lain

Baca Juga: 5 Hal Ini Dapat Membantu Anda Merasakan Tidur Lebih Baik

Akan tetapi setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar, pria tersebut hanya membawa bom rakitan mainan, yang kemudian pelaku langsung diamankan oleh Polisi.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir mengungkapkan, motif pelaku yang sengaja mendatangi sebuah bank di wilayah tersebut karena sedang terlilit utang.

Pria yang merupakan salah satu karyawan perusahaan rotan itu dibuat nekat dengan meminta uang Rp 30 juta kepada bank tersebut.

Baca Juga: Selain Menjaga Makanan, Kolesterol Juga Bisa Diatasi dengan Herbal, dr Zaidul Akbar Bagikan Resepnya

Edwin menyebutkan, pelaku memiliki hutang sebanyak 20 juta rupiah yang ditagih setiap hari.

"Pelaku diketahui memiliki hutang sebanyak Rp20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," ujar Edwin saat menggelar konferensi pers.

Edwin mengatakan bahwa tersangka juga dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Suhu di Arab Saudi 50 Derajat Celcius, Menag Imbau Jemaah Haji Jaga Kondisi Kesehatan

Atas perbuatannya tersebut, tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x