Edwin menyebutkan, pelaku memiliki hutang sebanyak 20 juta rupiah yang ditagih setiap hari.
"Pelaku diketahui memiliki hutang sebanyak Rp20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," ujar Edwin saat menggelar konferensi pers.
Edwin mengatakan bahwa tersangka juga dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Suhu di Arab Saudi 50 Derajat Celcius, Menag Imbau Jemaah Haji Jaga Kondisi Kesehatan
Atas perbuatannya tersebut, tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.***