Begini Cara Menggunakan Aplikasi M-Paspor, Kini Mengurus Paspor Makin Mudah

- 8 Mei 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pixabay/TukTukDesign

PRFMNEWS – Berikut informasi mengenai cara menggunakan aplikasi M-Paspor, yang membuat pengurusan paspor kini jadi lebih mudah.

Bagi Anda yang berencana ingin bepergian ke luar negeri dan akan mengurus masalah paspor, sebaiknya simak artiket berikut ini.

Instagram @ditjen_imigrasi mengunggah ulang postingan Instagram @imigrasi_lhokseumawe tentang tata cara menggunakan aplikasi M-Paspor.

Informasi ini akan bermanfaat bagi Anda yang sudah berencana ingin mengurus paspor, berikut caranya:

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

  1. Daftar Akun : input data diri dan pendaftaran akun
  2. Login dengan Akun: mengisi username dan password yang sudah berhasil didaftarkan
  3. Syarat dan Ketentuan: Baca terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya
  4. Pastikan data diisi dengan benar: Keterangan yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan paspor Anda ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan
  5. Langkah 1: Unggah foto e-KTP dan mengisi NIK dengan benar
  6. Langkah 2 Mengisi Kuesioner Permohonan (PERDIM): isi data pada kuesioner perhomohan dengan benar

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

  1. Langkah 3 Unggah Dokumen Persyaratan: unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan isi data yang wajib diisi
  2. Langkah 4 Melengkapi Data Pemohon: Lengkapi data pemohon paspor dengan benar
  3. Langkah 5 Tambah Pemohon: jika ingin mengajukan permohonan paspor lebih dari satu pemohon
  4. Langkah 6 Pilih Kantor Imigrasi dan Waktu Kedatangan: Pilih kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggal pemohon
  5. Langkah 7 Rincian Biaya Layanan: Pemohon akan diberikan rincian biaya layanan paspor
  6. Langkah 8 Pembayaran Biaya Layanan: lakukan pembayaran melalui Bank Persepsi yang tersedia

Disampaikan pula bahwa pemohon datang ke Kantor Imigrasi pada hari dan tanggal yang telah dipilih dengan membawa Dokumen Asli Persyaratan untuk melakukan perekaman biometrik dan wawancara.

Selain itu pemohon dapat merubah jadwal kedatangan H-1 sebelum datang ke Kantor Imigrasi.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah