Syarat Naik Kereta Api Cikuray dan Garut Cibatuan, Beroperasi Mulai Besok di Stasiun Garut

- 24 Maret 2022, 19:53 WIB
Peresmian Stasiun dan Reaktivasi Jalur Kereta Api Lintas Garut – Cibatu, KA Cikuray serta KA Garut Cibatuan oleh Menteri  Perhubungan dan  Menteri BUMN di Stasiun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis 24 Maret 2022.
Peresmian Stasiun dan Reaktivasi Jalur Kereta Api Lintas Garut – Cibatu, KA Cikuray serta KA Garut Cibatuan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN di Stasiun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis 24 Maret 2022. /

PRFMNEWS - PT KAI resmi merilis jadwal Kereta Api (KA) Cikuray dan KA Garut Cibatuan yang mulai beroperasi melayani penumpang di Stasiun Garut, Jawa Barat pada Jumat, 25 Maret 2022 besok.

Ada syarat perjalanan yang wajib diketahui calon penumpang jika ingin naik KA Cikuray (kereta api jarak jauh) maupun KA Garut Cibatuan (kereta api lokal) ini.

Syarat perjalanan naik KA Cikuray (Garut-Pasar Senen PP) dan KA Garut Cibatuan (Garut-Purwakarta PP) tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022.

Baca Juga: Perut Buncit Bisa Diatasi dengan Mudah Tanpa Olahraga, Rutinkan Tips Ala dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Syarat tersebut sebenarnya sama dengan persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang ketika naik kereta jarak jauh maupun kereta lokal lainnya.

Yakni penumpang KA Cikuray minimal sudah menerima vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR ataupun tes Antigen. Namun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Bagi penumpang yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: 3 Hal Penting yang Disampaikan Yana Mulyana pada Peringatan Bandung Lautan Api Hari ini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x