Ridwan Kamil Pastikan New Normal pada Rumah Ibadah di Zona Biru

- 30 Mei 2020, 19:06 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menunaikan salat sekaligus meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan, KBB, Sabtu (30/5/2020)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menunaikan salat sekaligus meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan, KBB, Sabtu (30/5/2020) //Dok Humas Pemprov Jabar.

BANDUNG, (PRFM) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama Ketua TP PKK Provinsi Jabar Atalia Ridwan Kamil meninjau rumah ibadah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) jelang new normal atau di Jabar dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

New normal dalam aktivitas keagamaan di rumah ibadah merupakan Tahap I AKB bagi 15 Zona Biru (Level 2) di Jabar, salah satunya KBB.

Guburnur Jabar yang akrab disapa Kang Emil itu meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan serta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Padalarang, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Update Penanganan Kasus Covid-19 di Kota Bandung, 30 Mei 2020

Adapun penetapan new normal dengan disiplin protokol kesehatan bagi 15 kabupaten/kota di Zona Biru atau Level 2 berdasarkan hasil pengukuran sembilan indeks, di antaranya laju transmisi, ODP, PDP, dan penambahan kasus positif Covid-19. Sementara kepada 40 persen atau 12 daerah lain di Jabar yang masuk Zona Kuning (Level 3), Kang Emil meminta mereka untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” ucap Kang Emil.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil meninjau Gereja Pantekosta di Indonesia Padalarang, KBB, Sabtu (30/5/2020).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meninjau Gereja Pantekosta di Indonesia Padalarang, KBB, Sabtu (30/5/2020). /Dok Humas Pemprov Jabar.
Kang Emil menyatakan, kegiatan rumah ibadah dapat mulai beradaptasi pada tahap pertama mulai 1 Juni mendatang guna memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Daerah Provinsi Jabar yakni Jabar Juara Lahir dan Batin.

“Dalam proses AKB ini yang dipulihkan adalah rumah ibadah dulu, karena kerinduan spiritualitas menjadi utama, Jabar Juara Lahir Batin. Maka di tanggal 1 (Juni 2020) yang didahulukan adalah rumah-rumah ibadah, ada masjid, gereja, kelenteng, dan lain-lain,” ucapnya.

Baca Juga: Siapkan Surat Pernyataan, Toko di Luar Mal Boleh Buka Selama PSBB Proporsional di Kota Bandung

Selain itu, Kang Emil mengatakan, Pemda Provinsi Jabar merekomendasikan agar penerapan AKB di rumah ibadah dibatasi pada rumah ibadah di wilayah lingkungan perumahan atau kawasan kecil, sedangkan rumah ibadah besar yang umum tidak dibuka terlebih dahulu guna menghindari penyebaran virus dari pengunjung luar.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x