“Kalau kurang dari empat munfarid saja, kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah tidak harus dikeraskan bacaan salatnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Ciwidey dan Rancabali Nol Kasus Positif Covid-19
Soal dengan tata cara takbir, Rahmat menuturkan, di tengah pandemi Covid-19, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat, dapat mengumandangkan takbir di rumah, dan tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.
“Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya malaksanakan salat Idulfitri di lapang, masjid,” katanya.