Biaya Perawatan Pasien yang di RS Akibat Corona Ditanggung Pemerintah

- 17 April 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi pasien di rumah sakit.
Ilustrasi pasien di rumah sakit. /Dok PRFM.

BANDUNG, (PRFM) – Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Marion Siagian mengatakan pemerintah akan menanggung biaya perawatan bagi pasien yang diopname di rumah sakit akibat virus corona (Covid-19).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

Menurut Marion, rumah sakit akan mengirimkan berkas pendukung ke Kementerian Kesehatan untuk mengklaim besaran biaya pasien tersebut. Nantinya, lanjut Marion, BPJS-lah yang akan melakukan verifikasi tersebut.

Baca Juga: Bandung Raya Berpotensi Hujan Siang dan Sore Hari Ini

“Sekarang sudah ada kebijakan peraturan menteri kesehatan. Jadi semua itu akan diklaim oleh rumah sakit. Jadi semua pasien akan ditanggung oleh pemerintah melalui kementerian kesehatan dan rumah sakit akan mengirimkan semua bukti ke kementerian kesehatan,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat (17/4/2020).

Di samping itu, ia pun memastikan rumah sakit pun telah mengikuti beberapa video conference atau konferensi lewat video dengan Kementerian Kesehatan untuk terus menjalin koordinasi antar lini.

“Sekarang juga rumah sakit sudah mengikuti beberapa video conference dengan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x