Kabupaten Bogor Siap Berlakukan PSBB, Soal Sanksi Belum Jelas

- 13 April 2020, 15:29 WIB
Suasana salah satu kota di Tiongkok yang sepi karena lockdown.
Suasana salah satu kota di Tiongkok yang sepi karena lockdown. //Daily Star

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dilakukan setelah pengajuan PSBB di wilayah tersebut disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PSBB di Kabupaten Bogor akan berlaku selama 14 hari terhitung sejak Rabu, 15 April 2020.

Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor serempak dengan 4 daerah lainnya yakni Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pelaksanaan PSBB di lima wilayah tersebut seragam dalam waktu yang sama. Persiapan pelaksanannya pun terus dilakukan.

"Persiapan terus dilakukan termasuk pengamanan, di lapangan banyak dibantu dari Polres dan Kodim berjaga di jalan masuk dan keluar," kata Ade saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Bandung Persiapkan PSBB Secara Matang

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan penyinkronan data warga mana saja yang perlu diberikan bantuan pada saat PSBB diberlakukan.

Ia memastikan warga yang akan menerima bantuan, sebelumnya belum pernah menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

"Kita sedang sinkronkan data penerima bantuan," kata Ade.

Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah penyangga DKI Jakarta. Oleh karena itu, pemberlakuan PSBB di daerah ini sangat diperlukan untuk mendukung PSBB di ibukota. Namun untuk teknisnya, jelas berbeda.

"Di Bogor karena kabupaten, penerapan (PSBB) tidak sama dengan kota lain seperti DKI. Sementara Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor bisa menduplikasi apa yang diterapkan di DKI," kata dia.

Baca Juga: Oded Ancam Beri Sanksi ASN Pemkot Bandung yang Mudik

Pada saat pelaksanaan PSBB nanti ia melanjutkan, masyarakat masih bisa beraktivitas, namun dibatasi. Pasar, entah itu pasar modern maupun pasar tradisional tetap buka dengan pembatasan jam operasional.

"Pasar tradisional buka dari jam 4 sampai 12 siang, ritel buka jam 8 sampai 5 sore, sementara apotik tetap buka," kata dia.

Di Kabupaten Bogor ada 11 kecamatan yang masuk zona merah Covid-19, sementara 29 kecamatan lainnya masih zona kuning dan hijau.

Untuk itu, Bupati akan memaksimalkan penyekatan di daerah merah, supaya corona tidak menyebar ke daerah lain.

"Pengawasan dan penyekatan sudah diberlakukan di wilayah, di desa-desa juga sudah ada penyekatan," kata dia.

Baca Juga: Oded : PSBB Tergantung Sikap Warga, Jika Bandel Akan Diberlakukan

Kemudian terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, ia mengatakan sampai saat ini sanksi yang akan diberlakukan belum jelas.

Pasalnya, harus ada Perbup yang mengatur mengenai hal itu. Sedangkan yang menjadi masalah, PSBB tidak ada dasar hukum setara undang-undang.

Sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta tambah dia, memakai sanksi karantina wilayah. Sedangkan yang diberlakukan di ibu kota adalah PSBB.

"Sanksi masih dipertimbangkan, di DKI pakai sanksi karantina wilayah, sementara kita kan bukan karantina wilayah. Jangan sampai kita ga boleh karantina wilayah, tapi sanksinya pakai sanksi karantina wilayah," kata dia.

Baca Juga: Jangan Lupakan DBD! Warga Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan

Untuk diketahui, di DKI Jakarta, pelanggar PSBB diancam denda Rp100 juta dan kurungan satu tahun penjara. Sanksi tersebut berdasarkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x