Gubernur Jabar Harap MUI Pusat Pertimbangkan Fatwa Haram Mudik

- 11 April 2020, 05:16 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rapat terbatas via video conference dari Gedung Pakuan Bandung, Selasa (7/4/2020).* HUMAS JABAR
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rapat terbatas via video conference dari Gedung Pakuan Bandung, Selasa (7/4/2020).* HUMAS JABAR /

BANDUNG, (PRFM) – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik agar persebaran Covid-19 tidak meluas termasuk ke Jabar yang merupakan daerah rawan. Ia yakin dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum Covid-19.

"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," kata Emil --sapaan Ridwan Kamil—dalam siaran pers yang diterima PRFM, Sabtu (11/4/20). 

Disiplin tidak mudik menjadi hal krusial dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Emil pun menyampaikan beberapa kasus penularan Covid-19 akibat mudik di sejumlah daerah di Jabar, seperti salah seorang anggota keluarga di Ciamis tertular Covid-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, SPSI Jabar Sebut 10 Ribu Buruh Terkena PHK

"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jabar sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik. Kemudian, memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun, untuk memastikan pemudik tidak terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.

Desa-desa di Jabar memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya. Dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Covid-19, aparatur desa mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya untuk isolasi diri selama 14 hari. Beragam upaya tersebut dilakukan Pemda Provinsi Jabar agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

Baca Juga: Made Latihan Mandiri Ditemani Anak dan Istri

Fatwa haram mudik merupakan kewenangan MUI Pusat. Maka itu, kepada 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar, Kang Emil berharap aspirasi daerah rawan COVID-19 dapat dikomunikasikan kepada MUI Pusat. 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x