SMA Swasta Ikuti Surat Edaran Gubenur Soal Belajar Di Rumah Dua Pekan

- 15 Maret 2020, 19:11 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Ilustrasi Anak Sekolah /PRFM/Ilustrasi PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Ketua Umum Forum Kepala SMA Swasta (FKSS) FKSS Jabar, Ade Hendriana dirinya telah memberikan arahan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam surat edaran tersebut, tercantum bahwa peserta didik diinstruksikan untuk belajar di rumah dari tanggal 16-29 Maret 2020 atau dua pekan.

“Kami semuanya sepakat ikut arahan dari pak Gubernur, kemudian arahan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran dari Disdik yang menyebut peserta didik belajar di rumah dari tanggal 16 sampai 29 Maret 2020,” kata Ade saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (15/3/2020).

Ade menyebut, guru guru dapat memberikan pengarahan pembelajaran melalui daring atau lewat pesan. Sehingga meminimalisir pertemuan tatap muka.

Baca Juga: Mulai Esok, Unisba Batasi Kegiatan Akademik dan Non Akademik untuk Antisipasi Virus Corona

Pembelajaran yang diterapkan pun terkait dengan menekankan terkait dengan virus corona. Baik itu seputar bahaya maupun pencegahan virus tersebut.

“Untuk sekolah tertentu mereka sudah mempunyai belajar online. Saya mengarahkan mereka itu ada web terkait dengan belajar dirumah itu dari kemendikbud tinggal memebrikan tugas atau guru memberikan tugas secara online melalui pesan atau sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Unpad Instruksikan Kegiatan Pembelajaran Mulai 16 Maret 2020 Ditiadakan Sementara

Terkait dengan pelaksanaan UNBK, Ade menyebut UNBK akan ditetapkan di waktu yang ditentukan kemudian. Artinya, melihat perkembangan perkembangan virus corona tersebut.

“UNBK itu menunggu batas waktu yang ditentukan kemduian hari. Kemarin juga sebelum dikeluarkan surat edaran dari Dinas dikeluarkan juga surat dari BNSP, jadi waktunya ditentukan kemudian,” paparnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x