Mulai Esok, Unisba Batasi Kegiatan Akademik dan Non Akademik untuk Antisipasi Virus Corona

- 15 Maret 2020, 18:47 WIB
ILUSTRASI kegiatan kuliah.*
ILUSTRASI kegiatan kuliah.* /PEXELS/

BANDUNG, (PRFM) – Kepala Seksi Humas dan Protokoler, Divisi Komunikasi dan Informasi Unisba, Riza Hernawati mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran rektor terkait pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya, membatasi kerumunan yang melebihi 50 orang terhitung tanggal 16 Maret 2020.

Menurut Riza, kerumunan tersebut termasuk kegiatan akademik maupun non akademik. Ia menjelaskan, kegiatan akademik ini akan diatur kembali oleh program studi karena dimungkinkan ada beberapa cara bagi mahasiswa untuk melakukan kegiatan pembelajaran.

“Kemudian terkahir kita sudah mengeluarkan surat edaran rektor untuk pencegahan penuluaran Covid-19 di antaranya membatasi kerumunan yang melebih 50 orang sejak 16 Maret 2020. Kerumunan yang dimaksud adalah kegiatan akademik maupun non akademik,” paparnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga: Unpad Instruksikan Kegiatan Pembelajaran Mulai 16 Maret 2020 Ditiadakan Sementara

Terkait dengan penyelenggaraan ujian tengah semester, Unisba akan memberlakukan kegiatan UTS take home. Sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus corona.

“Karena kita sedang menghadapi ujian tengah semester, maka kita akan melaksanakan ujian tengah semester take home test dari tanggal 23-4 April dengan memanfaatkan fasilitas IT,” kata Riza.

Selain itu, pihaknya juga memangguhkan kunjungan ke luar negeri atau mendatangkan tamu dari luar negeri. Di samping itu juga menangguhkan kunjungan ke daerah atau objek yang terindikasi tersebarnya virus corona.

Baca Juga: UPI Tutup Kegiatan Perkuliahan Mulai Senin Besok

“Kemudian juga menangguhkan kunjungan ke luar negeri atau mendatangkan tamu dari luar negeri. Selain itu menangguhkan kunjungan ke daerah atau objek yang terindikasi penyebaran virus corona. Kemudian melarang civitas akademika ke area terkonfirmasi untuk datang ke kampus selama kurun waktu 14 hari,” jelasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x