Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna keberatan dengan dibukanya kembali lapangan Gasibu dan Saparua. Meski itu aset milik Pemprov Jabar, tapi berada di wilayah Kota Bandung dan seharusnya mengikuti aturan Perwal.
Baca Juga: Pemkot Bandung Pertimbangkan Pembukaan Kembali Ruang Publik
"Jadi begini, kalau pemahaman kita otoritas itu terikat di dalam Perwal, di Perwal kita yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," kata Ema.
"Begini, pendekatannya siapa yang memiliki aset atau kembali kepada pengaturan pengendalian pandemi, kalau begitu nanti, orang berfikirnya ini punya provinsi olah raga nya di provinsi aja, karena aset provinsi. Kan tidak begitu, bagaimana kalau di sana ada klaster, yang bertanggung jawab nanti siapa," tuturnya.***