Sebelumnya Pemerintah Jepang hanya membuka program magang dengan maksimal gaji mencapai Rp12 juta.
Namun kini dengan adanya SSW maka pekerja dari luar Jepang bisa memperoleh gaji minimal Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Rachmat menjelaskan, pekerja dari Indonesia yang ikut dalam SSW ini masih sedikit dan kalah banyak dari Vietnam dan Kamboja.
Namun para pekerja dari Vietnam dan Kamboja ini banyak melakukan pelanggaran sehingga pemerintah Jepang mengalihkan SSW ini kepada pekerja asal Indonesia.
"Baru tahun sekarang gencar mempromosikan program SSW ini," terangnya.
Namun karena adanya pandemi, program SSW yang sudah sempat berjalan itu sempat terhenti.
Rachmat menjelaskan, dalam pelaksanaan program ini Pemerintah Jepang bekerja sama dengan lembaga pelatihan.
Baca Juga: Velentino Rossi Pensiun dari Ajang Balap MotoGP di Akhir Musim ini
Pemprov Jabar pun telah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut.