PRFMNEWS - Kabar baik bagi para mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Pada September 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menganggarkan Rp745 miliar untuk melanjutkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kota Bandung Terus Berkurang
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Untuk mendapatkan bantuan UKT ini, para mahasiswa diharapkan segera mendaftarkan diri ke masing-masing perguruan tinggi.
Nantinya pihak perguruan tinggi akan mengajukan nama mahasiswa tersebut kepada Kemendikbudristek.
Baca Juga: Velentino Rossi Pensiun dari Ajang Balap MotoGP di Akhir Musim ini
Setelah namanya diterima, nantinya Kemendikbudristek akan menyalurkan dana bantuan UKT tersebut langsung kepada pihak perguran tinggi.