Ade menuturkan, para pelanggar aturan PPKM Darurat itu pun diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara online yang disediakan petugas. Salah satunya berada di Alun-Alun Ujungberung, Kota Bandung.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tabrak Lari di Ciwastra Kota Bandung yang Viral di Media Sosial
"Dalam pelaksanaannya hari kedua sidang tipiring secara virtual. Hakim berada di pengadilan, jaksa, penyidik dan pelanggar hadir di lokasi," tuturnya.***