PRFMNEWS - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat, Satpol PP Jawa Barat terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan terkait kedisiplinan warga pada protokol kesehatan.
Hasilnya dalam sepekan terakhir pemberlakuan PPKM Darurat, masih ada warga yang melanggar aturan, khususnya tidak menggunakan masker.
"Secara umum pelanggaran mayoritas tidak memakai masker yang benar. Ada yang bawa masker tapi tidak dipakai," kata Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi, saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 12 Juli 2021.
Baca Juga: Cek Fakta : Benarkah Mulai 11 Juli 2021 Ada Pemberlakuan Jam Malam di Kota Bandung?
Tidak hanya warga kata Ade, pelanggaran PPKM Darurat juga ditemukan di sejumlah tempat usaha.
"Ada pelaku usaha yang umumnya tidak menyediakan tempat cuci tangan, menerapkan menjaga jarak, ada juga yang melebihi jam operasional dan melanggar aturan makan di tempat atau dine in," jelas Ade menambahkan.
Baca Juga: BREAKING NEWS ! Kimia Farma Tunda Layanan Vaksinasi Berbayar
Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Usul ke Presiden Jokowi Stop Vaksinasi Berbayar : Ini Mengingkari Asas Kesenasiban
Ade menuturkan, para pelanggar aturan PPKM Darurat itu pun diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara online yang disediakan petugas. Salah satunya berada di Alun-Alun Ujungberung, Kota Bandung.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tabrak Lari di Ciwastra Kota Bandung yang Viral di Media Sosial
"Dalam pelaksanaannya hari kedua sidang tipiring secara virtual. Hakim berada di pengadilan, jaksa, penyidik dan pelanggar hadir di lokasi," tuturnya.***