Baca Juga: BWF Buka Suara Soal Tim Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021
"Dan tiap bulan harga yang diterima berbeda-beda sesuai dengan berapa banyak konten yang dikirim," tuturnya.
Pelaku berinisial RTM dan RVP ditangkap di salah satu kos-kosan daerah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Mereka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 55-56 KUHAP dan atau pasal 4 Ayat 1 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp6 miliar.***