Polisi Sebut Pemeran Pria Video Mesum Bogor Adalah Driver Online

- 19 Maret 2021, 11:51 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago memimpin konferensi pers pemeran video mesum hotel Bogor, di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat 19 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago memimpin konferensi pers pemeran video mesum hotel Bogor, di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat 19 Maret 2021. /DEDDY MULYANA/PRFM

Baca Juga: BWF Buka Suara Soal Tim Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021

"Dan tiap bulan harga yang diterima berbeda-beda sesuai dengan berapa banyak konten yang dikirim," tuturnya.

Pelaku berinisial RTM dan RVP ditangkap di salah satu kos-kosan daerah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Mereka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 55-56 KUHAP dan atau pasal 4 Ayat 1 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp6 miliar.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah